Kamis, 10 Oktober 2024

Parkir Digital Diterapkan Seminggu Lagi di Surabaya, Kemungkinan Tanpa Percontohan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pengendara motor saat tapping pembayaran parkir pakai QRIS di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/1/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Penerapan kebijakan parkir digital di Surabaya berlaku serentak mulai 1 Februari 2024. Tapi hingga kini di lima titik pilot project atau percontohan belum juga diterapkan.

Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, seharusnya lima titik percontohan ini sudah mulai uji coba terus-menerus sejak awal Januari, sebelum kebijakan diterapkan serentak Februari.

“Belum (diterapkan), hanya (saat) sosialisasi itu (parkir digital) diterapkan. Harapannya, Januari berjalan tapi didemo (sejumlah jukir di Jalan Tunjungan),” tutur Jeane saat menceritakan penolakan jukir terhadap parkir digital, Selasa (23/1/2024).

Dishub Surabaya masih merapatkan pada pekan ini sebelum memutuskan jadi atau tidaknya lima titik percontohan itu menerapkan kebijakan sebagai sosialisasi pada masyarakat sebelum 1 Februari.

Jika iya, maka penerapan hanya dilakukan selama beberapa hari sebelum nantinya berlaku serentak di 1.370 titik parkir Surabaya per 1 Februari.

“Harapannya sudah terlaksana (di semua titik),” tegasnya.

Selanjutnya, juru parkir akan langsung dikalungi dua kode QRIS untuk pengguna jalan sepeda motor dan mobil.

“Jukir dikalungi QRIS seperti id card. Pengendara bayar QRIS dulu, kalau tidak punya e-money, kami sedia booth atau tenant jualan voucher. Jadi bisa beli voucher dulu di toko sekitar area parkir itu, lalu diberikan ke jukir,” terang Jeane.

Sebelumnya, ada lima titik parkir yang dijadikan pilot project pembayaran parkir nontunai, yaitu Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malang dan Jalan Blauran. Namun semua belum jadi diterapkan setelah kejadian penolakan sejumlah jukir di Jalan Tunjungan.

Sementara jika warga ingin mencoba, bisa di dua kawasan yang sudah menerapkan sejak tahun lalu namun masih diperbolehkan membayar tunai, yaitu Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul. (ita/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 10 Oktober 2024
28o
Kurs