Sabtu, 27 April 2024

Pemkot Surabaya Sebut Perda Pajak dan Retribusi Ikuti Undang-Undang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Febrina Kusumawati Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Foto: Billy suarasurabaya.net

Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya menyebut Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah menyesuaikan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Febrina Kusumawati Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menjelaskan bahwa Perda itu sudah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) mulai pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan lainnya.

“Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun,” terang Febri pada Senin (22/1/2024).

Misalnya tarif pajak kesenian dan hiburan. Khusus jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya, di perda sebelumnya, yakni Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis ini sebesar 50 persen, padahal maksimalnya 75 persen.

“Tapi waktu itu, sesuai Perda 4 tahun 2011 kita menetapkan hanya 50 persen. Nah, di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan. Kita tetapkan masih di angka 50 persen,” tegasnya.

Sementara khusus jenis usaha karaoke keluarga, dalam Perda 4 tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan 35 persen.

Dalam UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, maka Pemkot Surabaya menyesuaikan sebesar 40 persen.

“Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu,” imbuh Febrina Kusumawati.

Sementara untuk pajak reklame relatif tetap, yaitu 25 persen, tarif pajak air tanah juga tetap, 20 persen.

“Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak reklame dan tarif pajak air tanah sama. Tidak naik dan juga tidak turun,” katanya.

Banyak juga tarif pajak yang turun drastis. Seperti pajak kontes kecantikan yang awalnya 35 persen kini hanya 10 persen. Serta permainan biliar, golf, dan bowling yang awalnya juga 35 persen kini menjadi 10 persen.

Selain itu, tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir. Sebelumnya, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir sama semuanya, yaitu hanya 10 persen.

“Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen,” tutupnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs