Sabtu, 18 Juli 2026

DJP Perluas Pengawasan Pajak hingga Tingkat Desa, Manfaatkan Teknologi dan Jejaring Informasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pajak. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data wilayah hingga tingkat desa.

Melansir Antara, Sabtu (18/7/2026), kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan itu sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Dalam aturan itu, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi. Pertama, pengumpulan data lapangan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru.

Kedua, pengumpulan data nonlapangan, yakni memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa harus mendatangi lokasi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 18 Juli 2026
32o
Kurs