Sabtu, 27 Juli 2024

Pengamat Deteksi Potensi Masalah Jika Sistem KRIS Diterapkan di BPJS pada Tahun Depan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Petugas medis saat mendorong tempat tidur pasien di lorong sebuah rumah sakit. Foto: Getty Images

Pemerintah bakal melebur sistem iuran kelas I, II dan III BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem ini diimplementasikan secara resmi setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

Ke depan, mekanisme KRIS akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Kesehatan. Sistem Kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan Sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Pemerintah mengklaim penerapan KRIS akan meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lewat sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama sehingga tidak dibedakan sesuai besaran iuran kelas.

Menyikapi hal tersebut, Timboel Siregar Koordinator Advokasi BPJS Watch menyatakan, dalam Perpres No 59 tahun 2024 telah ditentukan 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.

“Tetapi memang belum dirumuskan secara detail terkait dengan jumlah ruang perawatannya. Jadi sampai sekarang belum ada, apakah (kelas) I, II, atau III. Berapa iuran peserta mandiri, belum juga disebutkan. Jadi Perpres No 59 tahun 2024 memang sudah menyebut, tapi belum bisa dilaksanakan secara lebih pasti,” ujarnya ketika on air dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya FM 100, Selasa (21/5/2024) pagi.

Timboel Siregar mengatakan bahwa pelaksanaan KRIS ini memang dilakukan secara bertahap. Ia menyebut tak ada penghapusan kelas pada saat ini.

Ketika KRIS diterapkan pada tahun depan, maka rumah sakit yang menyelenggarakan dan bekerja sama dengan BPJS harus gunakan satu ruang perawatan.

“Ini yang sampai sekarang belum ada kepastian. Akan tetapi, dari wacana, narasi, dan uji coba rumah sakit yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, itu menggunakan satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur, dengan 12 kriteria,” sebutnya.

Timboel Siregar juga mencium potensi masalah jika KRIS diterapkan tahun pertama. Pertama, terkait dengan akses ruang perawatan.

Akses ruang perawatan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2021, disebutkan bahwa total ruang perawatan yang ada di rumah sakit swasta minimal 40 persen bisa untuk KRIS. Sedangkan untuk rumah sakit milik pemerintah, minimal 60 persen untuk KRIS.

“Jika dilaksanakan tahun depan, maka ada upaya membatasi upaya. Akses ruang perawatan terkendala. Tidak seluruhnya diaplikasikan untuk pasien JKN. Jadi dibatasi,” ujarnya.

Nah, ini yang akhirnya membuat pasien mengalami risiko. Pertama, ia harus mencari ruang perawatan lain atau rumah sakit lain. Kedua, pasien bisa pakai ruang lain tapi menjadi pasien umum. Ketiga pasien memakai di kelas atasnya dengan membayar selisih biaya.

“Nah ini kan menjadi persoalan. Kalau sekarang kan seluruh ruang perawatan (kelas) I, II, dan III kan digunakan oleh perserta JKN. Kalau penggunaan KRIS satu ruang perawatan, maka akan ada upaya pembatasan,” sebutnya.

Selain itu, penerapan KRIS juga membuat iuran berdasarkan kelas yang selama ini telah diterapkan, akan dihilangkan. Sebagai gantinya, peserta BPJS akan membayar satu iuran tunggal.

“Kemungkinan antara Rp42 ribu hingga Rp100 ribu,” ujar Timboel Siregar.

“Misalnya diputuskan iurannya Rp70 ribu. Yang kelas I dan II tidak masalah, sebab (iuran) mereka turun. Namun yang dari kelas III akan naik. Padahal iuran Rp35 ribu saja banyak yang menunggak. Total peserta mandiri yang menunggak saat ini sekitar 15 juta orang. Apalagi jika iuran itu dinaikkan,” sambungnya.

Menurut Timboel Siregar, hal tersebut berpotensi membuat masyarakat yang selama ini mengikuti kelas III, tidak mendapatkan layanan karena menunggak.

“Artinya apa? Semakin banyak masyarakat yang tidak digamin JKN,” sebut Timboel Siregar.

Selain itu, iuran tunggal juga membuat potensi pendapatan BPJS Kesehatan menurun. Sebab jumlah iuran dari Kelas I dan II bakal lebih dengan skema iuran tunggal. “Ini akan menyebabkan pembiayaan tak bisa dijalankan, akhirnya terjadi defisit,” ujarnya.

Kemudian, penerapan KRIS juga membuat rumah sakit akan merenovasi kamar sesuai dengan aturan. Renovasi ini tentu saja memerlukan biaya. Sementara rumah sakit swasta belum tentu memiliki dan untuk renovasi tersebut.

“Ini persoalan bagaimana dalam setahun ini, rumah sakit swasta bisa menyelaraskan dengan kriteria ini. Kalau tidak bisa mengikuti kriteria KRIS, maka tidak bisa kerja sama. Kalau tidak kerja sama, artinya masyarakat JKN tidak bisa menggunakan rumah sakit itu. Sehingga sisi suplai berkurang lagi dan aksesnya akan susah lagi,” jabar Timboel Siregar. (saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs