Selasa, 18 Juni 2024

Pengemudi Fortuner yang Tabrak Balita di Krian Mengaku Tidak Melihat Korban saat Menyeberang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tangkap layar mobil Fortuner putih yang dikemudikan AC (32) tersangka penabrak balita usia 2,5 tahun inisial YKA di jalanan Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo pada Sabtu, (25/5/2024) sore.

AC (32) pengemudi Fortuner mengaku tidak melihat korban saat menyeberang hingga kemudian menabraknya di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5/2024).

“Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi tidak tahu ada anak kecil yang menyeberang. Tidak kelihatan,” ujar AC di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/5/2024).

Menurut AC, kondisi mobilnya yang tinggi membuat pandangannya tertutupi, sehingga tidak bisa melihat keberadaan korban ketika menyeberang.

“Karena kap (mobil) juga tinggi. Tidak tahu (ada anak lewat). Saya kenal (anak itu), tetangga samping rumah,” jelasnya.

BACA JUGA: Sopir Fortuner yang Tabrak Balita di Krian Resmi Tersangka, Terancam Penjara Enam Tahun

Pengemudi Fortuner itu menyebut, peristiwa tabrakan hingga balita 2,5 tahun itu meninggal murni tidak sengaja. Sebab, dia mengaku melaju dengan kecepatan rendah di jalanan perumahan.

“Terasa (menabrak), (lalu) ada yang teriak, terus saya hentikan. (Melaju) pelan, itu ada pengereman juga, iya (pas belok), murni tidak sengaja,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Ony Purnomo Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo menyatakan, AC kini sudah menjadi tersangka dalam peristiwa ini.

BACA JUGA: Balita 2,5 Tahun di Krian Meninggal Usai Tertabrak Mobil Tetangga

Penetapan tersangka itu sesudah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada hari ini, Senin (27/5/2024).

“Iya sudah (kita tetapkan tersangka). Sementara kita amankan di Gedung Satlantas Makopolresta Sidoarjo. Untuk penahanan, nanti kewenangan penyidik,” kata Onny kepada suarasurabaya.net Senin sore.

Ony menerangkan, dalam gelar perkara itu, pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AC sebagai tersangka. Yakni karena kelalaian pengemudi dan keterangan sejumlah saksi.

AC dianggap kurang berhati-hati waktu mengemudikan mobilnya di jalanan perumahan tersebut. Sehingga tidak melihat ada korban sedang menyeberang jalan.

Dalam peristiwa ini, AC dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. “Ancaman hukuman enam tahun,” ucap Ony. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 18 Juni 2024
28o
Kurs