Senin, 29 April 2024

Polisi Konfrontir Syahrul Yasin Limpo dengan Saksi Lain dalam Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. Foto: Antara

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (12/1/2024), kembali memeriksa Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Selain itu, polisi juga memeriksa lima orang lainnya sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya, Kevin Egananta mantan Ajudan Firli, dan Hendra yang pernah menjadi Pengawal Pribadi Firli Bahuri.

Pemeriksaan bertempat di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang ada di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan kembali SYL dan lima orang saksi, di antaranya mantan ajudan dan pengawal pribadi FB,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di Jakarta.

Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan Tim Penyidik untuk mendapatkan keterangan tambahan.

Keterangan tambahan diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan supaya bisa segera dilimpahkan ke Jaksa.

Sementara itu, Djamaludin Koedoeboen Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo menyebut, kliennya akan dikonfrontir dengan beberapa orang saksi.

Tapi, dia tidak menjelaskan detail siapa saja saksi yang akan dipertemukan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs