Minggu, 28 April 2024

Polisi Pastikan Pemuda Pencuri Tas di Masjid Sama dengan Pelaku Penipuan Jual Beli HP di Tandes

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Pelaku pencurian tas di dalam masjid di kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Surabaya sempat menoleh melihat kamera CCTV sebelum melancarkan aksinya, Senin (25/3/2024). Foto: Tangkapan layar

Pelaku inisial APB (19) pencuri tas milik salah satu jemaah di Masjid Kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Surabaya telah diringkus polisi. Pemuda 19 tahun itu ternyata juga tersangka kasus penipuan jual beli hp di wilayah Tandes, Surabaya.

Iptu Eddie Octavianus Kanit Reskrim Polsek Tandes menjelaskan, APB diringkus polisi di Jalan Sambi Arum, Kelurahan Sambikerep ketika sedang jalan kali sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (27/3/2024).

Penangkapan tersangka berawal dari pelaporan kasus tipu gelap sebuah handphone dari pelapor bernama Bambang Marhendrawan ke Polsek Tandes pada Rabu (27/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kita menerima informasi dari korban (penipuan) laporan, kemudian ditambah lagi ada berita ternyata pelaku ini melakukan kejahatan di (masjid) Benowo dan viral. Karena di tempat saya ada laporan polisinya maka saya perintahkan untuk segera ditangkap,” kata Eddie kepada suarasurabaya.net, Kamis (28/3/2024).

Eddie menjelaskan kasus penipuan ini bermula saat korban Bambang Marhendrawan dihubungi oleh tersangka melalui akun media sosial instagram untuk membeli iPhone 11 Pro senilai Rp6 juta, pada Senin (25/3/2024).

Keesokan harinya, mereka berdua bertemu untuk melakukan transaksi jual beli dengan cara COD di warung kopi Jalan Manukan Mukti, Kecamatan Tandes.

Seperti orang jual beli pada umumnya, tersangka mengecek dan menawar hp tersebut. Setelah itu korban sepakat dengan harga yang ditawarkan. Namun tersangka tidak langsung membayarnya, tersangka berasalan lebih dulu mau ke ATM untuk mengambil uang karena tidak membawa cash.

Sebelum meninggalkan korban, pelaku memberi jaminan sebuah tas hitam berisi berbagai barang. Tas hitam itulah yang sebelumnya diduga dicuri tersangka di masjid waktu berpura-pura ikut shalat Ashar berjemaah.

“Jadi hp-nya itu dibawa dulu oleh tersangka. Sebelumnya sudah pernah beli, makanya korban tidak curiga. Apalagi korban diberi jaminan tas merk winner warna hitam (yang dicuri di masjid) makanya korban percaya,” jelasnya.

Setelah ditunggu hingga berjam-jam, tersangka tidak kembali ke warung kopi tersebut. Korban yang merasa ditipu pun langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tandes dan polisi pun sudah meringkus pelaku.

Sementara itu, tas hitam yang dicuri oleh pemuda asal Ponorogo ini adalah milik Galuh Susanto, warga Manukan, Surabaya saat sedang menjalankan ibadah Shalat Ashar di Masjid kawasan Jalan Raya Tengger Kandangan, Surabaya, pada Senin (25/3/2024) lalu.

Galuh menceritakan saat itu sedang melaksanakan Shalat Ashar berjemaah dan meletakkan tasnya jauh di belakangnya, dekat jendela. Namun, seusai melaksanakan shalat, Galuh mendapati tasnya sudah tidak ada.

“Tas berisi dompet, STNK sepeda motor Vario 2018 Nopol P 4379 XF, STNK mobil Avanza 2015 Nopol P 4186 PU atas nama Eny Yuni S, Tablet (ponsel) kantor, KTP, SIm A, SIM C,” jelas Galuh kepada Radio Suara Surabaya.

Setelah mendapati tasnya hilang, Galuh kemudian meminta tolong pengurus masjid untuk kemudian mengecek rekaman CCTV.

Dari pengecekan tersebutlah, terlihat seorang pemuda yang akan ikut shalat berjemaah. Posisinya berada di samping Galuh. Akan tetapi, pemuda tersebut tiba-tiba meninggalkan barisan shaf dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah meninggalkan shaf, pemuda yang pura-pura ikut shalat itu kemudian terlihat keluar ke teras masjid. Saat jemaah memasuki gerakan sujud, pelaku kemudian masuk masjid dan menghampiri tas milik Galuh di belakang.

Saat gerakan duduk di antara dua sujud itulah, pelaku sempat menunggu sambil berpura-pura mengikuti gerakan shalat, sebelum akhirnya mengambil tas milik Galuh dan pergi meninggalkan masjid.

“Saya sudah sudah melapor ke Polsek Benowo kemarin, Selasa (27/8/2024) malam,” ucapnya.

Akibat ulahnya, tersangka yang juga residivis kasus yang sama ini kembali mendekap di penjara dengan jeratan dua kasus. Di wilayah Benowo, tersangka dikenakan Pasal 362 atas kasus pencurian tas sementara untuk kasus tipu gela dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP.

“Ancaman hukuman pelaku di wilayah Tandes di atas lima tahun,” ujar Eddie.(wld/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version