Minggu, 28 April 2024

Polresta Sidoarjo Sita 228 Motor Balap liar Selama Operasi Keselamatan Semeru 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombespol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar, Rabu (27/3/2024). Foto: Antara

Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur menyita 228 unit motor balap liar dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 mulai tanggal 4-17 Maret 2024.

Kombespol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo, Rabu (27/3/2024), mengatakan dua pekan pelaksanaan operasi tersebut petugas Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar di sejumlah lokasi.

“Upaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut,” kata Christian Tobing seperti dikutip Antara.

Ia mengemukakan, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespons keluhan masyarakat adanya aksi balap liar di Kabupaten Sidoarjo.

Laporan masyarakat tersebut, kata dia, yakni seringkali adanya balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol Jabon dan Jalan Arteri Porong.

“Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian,” ujarnya.

Kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadhan pun berbuah hasil. Dari tindakan penertiban atau razia balap liar didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar maupun penggembira.

“Kemudian ada dua unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar,” ucapnya.

Ia mengatakan, kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

“Kemudian para pelanggar dapat mengambil motornya, dengan syarat dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan kendaraan bermotor sesuai standar serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa,” ujarnya. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
29o
Kurs