Senin, 29 April 2024

Polri Limpahkan Tujuh Tersangka Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Polri Kirim 7 Tersangka Eks Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur ke JPU Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menyamakan nama penerima surat suara pada yang tertera pada sampul surat yang akan dikirim untuk metode Pos dengan nama di Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri kepada perwakilan partai politik di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/1/2024). Foto: Antara

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudum) Bareskrim Polri memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kepada JPU atau tahap II (dua).

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan pelimpahan tahan II dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21.

“Iya sudah P-21. Selanjutnya Jumat (8/3/2024) kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Djuhandhani, seperti dilansir Antara, Kamis (7/3/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan status tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak dilakukan penahanan.

Menurut dia, ketujuh tersangka bersikap kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana Pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun berkas tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).

“Tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada Rabu (6/3/2024) lalu. (ant/sya/ham/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs