Senin, 17 Juni 2024

Usai Menghadap Presiden, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), siang hari ini, Senin (27/5/2024), menghadap Joko Widodo Presiden, di Istana Negara, Jakarta. Mendikbudristek mengatakan, berdasarkan berbagai masukan masyarakat dan pihak universitas, pihaknya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sesudah melakukan pertemuan tertutup dengan Jokowi, Nadiem mengatakan ada sejumlah hal yang dibahas. Salah satunya terkait  (UKT) yang belakangan mendapat sorotan publik tersebut.

Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri, dan baru bisa berlaku tahun depan.

Dengan begitu, Nadiem menegaskan tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT.

“Saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai mahasiswa, keluarga dan masyarakat mengenai adanya peningkatan UKT di PTN. Memang saya melihat beberapa angkanya dan itu juga membuat saya cukup cemas. Jadi, saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut, dan kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor. Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Seperti diketahui, kebijakan kenaikan tarif UKT yang tinggi sekitar 30-50 persen di universitas negeri belakangam ini menjadi sorotan publik.

Hal itu berawal dari terbitnya kebijakan sejumlah perguruan tinggi negeri yang mengubah nominal biaya UKT untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025.

Kenaikan biaya UKT berkaitan dengan perubahan biaya pendidikan tinggi dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri, yang terbit awal tahun 2024.

Pasal 6 peraturan tersebut mengatur tarif UKT wajib ada minimal dua kelompok. Untuk kelompok I dikenakan tarif Rp 500 ribu, dan kelompok II tarifnya Rp1 juta.

Di luar dua kelompok itu, perguruan tinggi negeri berhak menetapkan kelompok btarif lainnya dengan nominal paling tinggi sama dengan nilai biaya kuliah tunggal.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
28o
Kurs