
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” kata Judha Nugraha Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (12/6/2025) dilansir Antara.
Judha turut mengungkapkan bahwa dari 58 WNI yang terjerat penindakan imigran di AS tersebut, enam orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia.
Kabar terbaru, dua WNI ditangkap otoritas AS dalam operasi penindakan imigrasi yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California.
Kedua WNI yang ditangkap tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang status tinggalnya di AS ilegal, dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.
Sebagai langkah merespons kenaikan kasus hukum dan imigrasi yang berdampak pada WNI di AS, Judha memastikan bahwa Kemlu terus berkomunikasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.
Direktur Kemlu itu mengatakan bahwa selain menyediakan pendampingan kekonsuleran bagi WNI terdampak, Perwakilan RI di AS akan mengintensifkan penyebaran informasi mengenai hak-hak yang dimiliki WNI dalam sistem hukum AS.
“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” kata Judha.
Ia juga mengimbau kepada setiap WNI yang berencana bepergian ke AS untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di AS dan memastikan visa yang mereka miliki sesuai dengan peruntukannya. (ant/bil/ham)