
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan, terdapat sejumlah aturan khusus yang membuat paspor anak-anak berkewarganegaraan ganda terbatas berlakunya.
“Ketentuan Paspor RI bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya,” kata Achmad Nur Saleh Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi di Jakarta, dikutip dari Antara, pada Rabu (24/9/2025).
Ketentuan mengenai kewajiban anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan).
Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah.
Yang dimaksud dengan anak berkewarganegaraan ganda, misalnya, mereka yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Sementara itu, Pasal 6 ayat (3) UU Kewarganegaraan menegaskan anak berkewarganegaraan ganda wajib menyampaikan kewarganegaraan yang dipilih paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah.
Achmad memberikan contoh jika seorang anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan penggantian paspor, masa berlaku paspor yang bisa diberikan maksimal adalah tiga tahun.
Kondisi itu terjadi karena anak tersebut belum memilih kewarganegaraan dan batas memilih kewarganegaraan adalah sampai usia 21 tahun.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan khusus untuk mengajukan Paspor RI bagi anak berkewarganegaraan ganda. Orang tua wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran status anak sebelum berusia 18 tahun.
Setelah itu, ketika mengajukan permohonan paspor, orang tua diminta melampirkan berbagai dokumen penting, termasuk KTP elektronik orang tua WNI, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
“Jika salah satu orang tua berstatus warga negara asing, harus dilampirkan pula izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku, beserta fotokopi paspor milik orang tua tersebut,” tuturnya.
Achmad mengingatkan agar orang tua dan anak berkewarganegaraan ganda proaktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan begitu, anak tidak akan mengalami masalah dalam dokumen keimigrasian maupun administratif, misalnya paspor yang masa berlakunya terpotong atau menjadi terbatas.
“Setiap negara punya asas yang berbeda dalam hal kewarganegaraan, jadi ini hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian orang tua dan anak tersebut,” pungkas Achmad.(ant/dis/rid)