Kamis, 10 Juli 2025

Bea Cukai Malang Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok dan 264 Liter Miras Ilegal

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi menghancurkan rokok. Foto: Medical News Today

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan sebanyak 3,5 jutaan batang rokok dan 264,9 liter minuman keras (miras) ilegal, Rabu (18/6/2025).

Gunawan Tri Wibowo Kepala Bea Cukai Malang di lokasi pemusnahan yang terletak di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, mengatakan, jutaan batang rokok dan ratusan liter miras ilegal itu berasal dari hasil penindakan yang dilakukan dalam rentang November 2024 hingga April 2025.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini atas penindakan yang dilakukan pada November 2024 sampai dengan 9 April 2025. Total 3.574.332 rokok terdiri dari berbagai merk dan 264,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal,” kata Gunawan, seperti dilaporkan Antara.

Total nilai barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,70 miliar.

Giat pemusnahan barang yang tidak dilengkapi pita cukai itu sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-7/MK.6/WKN.10/2025 tanggal 17 Februari 2025, S-43/MK,6/KN.4/2025 tanggal 20 Februari 2025, dan S-53/MK.6/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan S-74/MK.6/KN.4/2025 tanggal 23 April 2025.

Sementara itu, Lathifah Shohib Wakil Bupati Malang mengatakan, selain menyebabkan kerugian negara, rokok ilegal juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini yang ilegal kandungan zatnya kan tidak terkontrol, maka saya imbau supaya tidak membeli karena dampaknya berbahaya,” kata Lathifah.(ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 10 Juli 2025
25o
Kurs