Polda Jawa Timur belum menetapkan satu pun tersangka setelah satu bulan lebih tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang terjadi pada Senin (29/9/2025) silam.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, proses hukum tragedi Al Khoziny bakal disampaikan lebih lanjut. Ia mengaku untuk saat ini belum bisa membeber hasilnya
“Nanti kita sampaikan, saat ini belum bisa kita sampaikan,” ujar Jules dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Jules mengatakan, hingga saat pemeriksaan sejumlah saksi tragedi Al Khoziny masih terus berjalan. Berdasarkan keterangan sebelumnya, sebanyak 17 orang akan diperiksa terkait peristiwa ini.
“Pemeriksaan saksinya masih berjalan, jadi nanti kita sampaikan untuk kegiatan berikutnya, oke,” ucapnya.
Sebagai informasi, tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu menelan sebanyak 63 korban jiwa.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 pasal yang disangkakan. Yaitu Pasal 359 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan yang serius.
Lalu, Pasal 46 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu tanggung jawab pemilik/pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang menyebabkan kegagalan bangunan.
Dan atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kelalaian pihak profesional (konsultan, kontraktor, pengawas) dalam perencanaan atau pelaksanaan bangunan.(wld/kir/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
