
Akhmad Sruji Bahtiar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur memastikan calon jemaah haji wafat mendapatkan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 yakni sekitar Rp96 juta.
Hal itu disampaikan Sruji setelah Isdiyono Taslim (60 tahun) jemaah dari Kabupaten Tulungagung dikabarkan wafat pada Minggu (4/5/2025) pukul 08.18 WIB di RSUD Haji Surabaya.
“Senilai biaya perjalanan ibadah hajinya. Jadi sekitar Rp96 jutaan kurang lebih segitu,” ucap Sruji ditemui awak media di Asrama Haji Surabaya, Senin (5/5/2025).
Nantinya pihak Embarkasi Surabaya akan mengusulkan pencarian asuransi jemaah haji wafat ke Kementerian Agama apabila seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap.
“Setelah proses-proses administrasinya dilengkapi InsyaAllah kemudian kita usulkan untuk segera dilakukan pencairan,” katanya.
Sementara itu nomor porsi haji dari calon jemaah wafat dapat digantikan kepada anggota keluarga.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler.
Dalam kebijakan itu dijelaskan bahwa pelimpahan porsi haji dapat diajukan dengan pengganti harus berasal dari keluarga inti, yakni suami, istri, anak kandung.
Namun Sruji menyebut sampai saat ini pihak Embarkasi Surabaya masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga untuk menggantikan haji almarhum Isdiyono.
“Seandainya nanti mau digantikan oleh keluarganya, oleh putranya, InsyaAllah kita akan usahakan. Sampai sekarang ini kita belum dapat konfirmasi. Biasanya tradisi nunggu 7 harinya atau bagaimana, kami tetap menunggu. Kalau misalnya sudah siap, InsyaAllah kita carikan seat yang kosong,” ungkapnya. (wld/saf/ipg)