
Pria berinisial AMR (28) yang melakukan pembacokan terhadap Bripda A, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, ditembak Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pihak kepolisian terpaksa menembak AMR karena sempat melawan dan mencoba kabur saat ditangkap di Blega, Bangkalan, Madura pada Jumat (5/9/2025) kemarin.
“Kami melakukan tindakan tegas setelah pelaku melarikan diri saat akan ditangkap serta hendak menyerang petugas,” kata Kompol Eko Cipto Mangko Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (7/9/2025).
Eko menerangkan, penangkapan terhadap pelaku AMR dilakukan Jumat (5/9/2025) di Blega, Bangkalan, sekira pukul 18.00 WIB.
Menurut Eko, saat Bripda A menjalankan tugas, pelaku melawan menggunakan celurit dan mengakibatkan luka pada bagian kepala belakang dan punggung.
Eko juga menyampaikan, pelaku AMR merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Bangkalan.
Selain AMR, Eko menyebut masih ada pelaku lainnya. Sehingga, kasus ini masih akan dikembangkan, guna mencari tahu adanya pelaku lain.
“Informasinya masih ada pelaku lainnya, dan masih kita kembangkan. Saat ini anggota masih di lapangan, mudah-mudahan terungkap,” imbuhnya.
Sementara Kombes Pol Robert Da Costa Dirresnarkoba Polda Jatim membenarkan bahwa Bripda A terluka saat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Socah, Bangkalan, 14 Agustus 2025 lalu.
“Benar anggota saat akan mengamankan pelaku mendapat perlawanan dan mengalami luka pada kepala belakang dan punggung,” tandasnya. (kir/saf/ham)