
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mencatat hingga saat ini sudah ada 22 dari 45 ijazah milik mantan pekerja yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan telah kembali ke pemiliknya. Namun, dari jumlah itu, tak ada satupun yang berasal dari kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Margomulyo.
“Alhamdulillah, kemarin pas rilis pagi itu 16 yang sudah dikembalikan oleh perusahaan. Hari ini bertambah enam, jadi total 22 ijazah yang sudah dikembalikan,” kata Achmad Zaini Kepala Disperinaker Kota Surabaya saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Suara Surabaya, Jumat (25/4/2025) pagi.
Zaini menegaskan bahwa ijazah-ijazah tersebut bukan berasal dari CV Sentoso Seal, melainkan dari perusahaan lain yang sebelumnya juga dilaporkan pekerjanya.
“CV Sentosa sama sekali belum dikembalikan karena sampai detik ini yang bersangkutan siapapun itu, pemiliknya atau owner merasa tidak menyimpan ijazah (pegawai) di perusahaannya itu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, selain 22 ijazah yang telah dikembalikan, ada 11 kasus yang saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh tim Disperinaker, tiga kasus masih dikoordinasikan dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, dan sembilan aduan masih dalam tahap pendalaman.
“Yang 11 masih proses. Kemudian tiga masih koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi. Sembilan lainnya masih kami dalami karena dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau tanda terima ijazah tidak ada,” papar Zaini.
Ia menjelaskan, sejumlah pekerja yang melapor bahkan tidak memiliki bukti kuat bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan yang diadukan. “Prinsipnya, dokumen apapun kami gali kepada pelapor ini agar perusahaan itu minimal mengakui bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di lokasi dimaksud,” tambahnya.
Disperinaker sendiri telah membuka tiga posko pengaduan, yakni di Balai Kota, kantor Disperinaker, dan kantor Disnakertrans Provinsi. Zaini menyebut langkah ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot menindaklanjuti kasus-kasus penahanan ijazah pekerja.
“Dengan peristiwa yang kita alami di Margomulyo kemarin itu ada hikmahnya. Agar Surabaya ini tidak gaduh, pengusaha bisa bekerja dengan baik, teman-teman pekerja juga bisa bekerja. Jadi penyelesaiannya itu yang kita kejar,” tegasnya.
Sebagai tambahan, beberapa perusahaan yang sebelumnya ditengarai menahan ijazah kini secara aktif menghubungi Disperinaker untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, terutama jika terdapat tanggungan finansial dari pihak pekerja.
“Mohon maaf, kawan-kawan pekerja ini tidak semuanya lost tidak ada apa-apa. Ada perhitungan-perhitungan finansial yang harus diselesaikan. Salah satunya kemarin di salah satu salon, pekerjanya punya tanggungan Rp1.300.000, sudah dibayar sebagian, tinggal Rp875.000. Kami bantu mediasi,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus penahanan ijazah di Kota Surabaya ini mencuat sampai menjadi isu nasional tepatnya setelah Nila mantan pegawai CV Sentoso Seal melapor ke Armuji Wakil Wali Kota Surabaya soal penahanan ijazahnya oleh perusahaan.
Armuji yang mendapati informasi tersebut, kemudian bersama Nila mendatangi gudang itu untuk meminta kejelasan. Namun, yang terjadi saat Armuji menyidak, dari pihak gudang tersebut tidak memberikan akses untuk masuk. Bahkan, saat Jan Hwa Diana selaku pemilik ditelfon oleh Armuji, yang terjadi justru Wakil Wali Kota Surabaya itu disebut sebagai penipu.
Singkat cerita, sidak tersebut viral dan menjadi isu nasional hingga Immanuel Ebenezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan turun ke lapangan. Setelahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menyegel gudang CV Sentoso Seal di Blok H No. 14 Margomulyo itu karena ternyata tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). (bil/ipg)