
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menampung 36 aduan pekerja korban penahanan ijazah oleh perusahaan.
Achmad Zaini Kadisperinaker Kota Surabaya menyebut, baru 16 ijazah yang diserahkan oleh perusahaan ke pemkot, dan dikembalikan ke karyawan hari ini di Balai Kota Surabaya.
Sisanya, masih proses komunikasi antara pemkot dengan perusahaan dan pekerja. Dari 36 aduan itu, total ada 24 perusahaan yang dilaporkan.
“Yang 13 InsyaAllah ada berita baik dari kawan-kawan saya yang sudah berhubungan dengan perusahaan. Yang 7 masih kami verifikasi kepada pekerja karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya tanda terimanya tidak ada. Kontrak kerjanya dengan pekerja dengan perusahaan juga enggak ada. Slip gaji juga enggak ada,” bebernya usai menyerahkan ijazah ke karyawan di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Ia menyebut sejauh ini perusahaan yang dilaporkan kooperatif menyerahkan ijazah karyawan.
“Perusahaan itu enak kok. Artinya kan beliau-beliau pengusaha ini ingin pengusaha di Surabaya. Ingin tidak terganggu, ingin tertib, ingin lancar iklimnya dia bisa berusaha dengan baik sehingga kita komunikasi juga baik. Enggak perlu gaduh, itu yang paling penting,” bebernya.
Selain ijazah, sejumlah karyawan melapor penahanan berkas penting lain seperti akta kelahiran dan BPKB.
“Dari proses masuk biasanya pekerja itu (diminta perusahaan untuk berkasnya) dititipkan, disimpan, atau apapun bahasanya. kemudian juga ada di tengah jalan, ada apa hitung-hitungan yang masih kurang terkait dengan nominal rupiah sehingga itu diberikan oleh pekerja. Juga demikian ada sesuatu yang harus diselesaikan secara finansial,” tandasnya.
Diketahui, aduan ini dihimpun dari laporan ke posko pengaduan penahanan ijazah yang didirikan Pemkot Surabaya buntut kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal.
Sementara kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal diserahkan penanganannya ke polisi usai dilaporkan para karyawan.
“Itu sudah kita arahkan ke pengacara (korban) ya,” tandasnya.(lta/wld/ipg)