
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya masih mengupayakan komunikasi dengan CV Sentoso Seal agar mengembalikan ijazah puluhan karyawan.
Achmad Zaini Kepala Disperinaker Kota Surabaya menyebut, hingga kemarin Rabu (23/4/2025) sore, masih berupaya komunikasi dengan perusahaan.
Tapi manajemen CV Sentoso Seal tetap tidak merasa menahan ijazah karyawan.
“Sentoso Seal yang komunikasi dengan saya bukan hari ini ya tapi kemarin sore saya berupaya komunikasi efektif tidak gaduh, sampai sekarang yang bersangkutan masih belum merasa, tidak merasa menyimpan,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Sementara proses hukum terhadap CV Sentoso Seal yang sudah dilayangkan para korban ke Polda Jawa Timur tetap berjalan.
“(Para korban penahanan ijazah CV Sentoso Seal) itu kita sudah arahkan ke pengacara ya,” tambahnya.
Ia menyerahkan pengawalan kasus ke pengacara korban, tapi pemkot tetap melakukan pendampingan.
“Tidak ada (jalan buntu menangani kasus CV Sentoso Seal). Buntu yang satu ada pintu yang lain,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Edi Kuncoro kuasa hukum bekas karyawan CV Sentoso Seal menyebut aduan bertambah mencapai 44 orang dari sebelumnya 31 orang.
Polemik penahanan ijazah itu sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Selasa (22/4/2025) dengan tiga laporan dugaan tindak pidana, yaitu penipuan, penggelapan, dan menghilangkan barang milik orang lain.
Laporan para korban penahanan ijazah ke Polda Jawa Timur tercatat dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. (lta/ipg)