
Oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka berinisial MAES (39 tahun), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” kata AKBP Muhammad Firdaus Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) dilansir Antara.
Dijelaskan, tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia. “Tersangka dan korban satu indekos,” katanya.
Perekaman dilakukan pada, Selasa (15/4/2025), melalui sela-sela lubang angin yang ada di kamar mandi indekos mereka. Ia menjelaskan bahwa tersangka sempat merekam korban hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari ada yang merekam dirinya.
“Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Pusat. Petugas kemudian memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah menangkap tersangka di indekos pada, Jumat (18/4/2025).
“Barang bukti yang disita antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban,” katanya.
Adapun korban adalah seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi dan masih berusia 22 tahun. (ant/bil/iss)