Sabtu, 26 Juli 2025

Dua Pelaku Pemerasan Terhadap Kadindik Jatim Ditangkap Polisi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Dari kanan depan) Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim dan Kombes Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim menunjukkan barang bukti berupa uang puluhan juta dan dua handphone ke awak media, Kamis (24/7/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Dua pelaku pemerasan terhadap Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim), ditangkap oleh aparat Polda Jatim.

Dua pelaku dengan status mahasiswa atau pelajar itu berinisial SH alias DS (24) asal Bangkalan, Madura, dan MSS (26) asal Pontianak, Kalimantan Barat itu, ditangkap hari Minggu (20/7/2025) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu cafe Jalan Ngagel.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, pelaku yang mengaku mewakili organisasi bernama Front Gerak Rakyat (FGR) Antikorupsi, awalnya mengirim surat pemberitahuan perihal kegiatan demontrasi ke Dispendik Jatim.

“Demo itu rencananya dilakukan 21 Juli 2025, dengan tuntutan untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI,” kata Jules, Kamis (24/7/2025), saat konferensi pers.

Dua pelaku pemerasan Kadindik Jatim ditangkap tim Jatanras Polda Jatim, Minggu (20/7/2025) lalu. Foto: Akira suarasurabaya.net

Namun sebelum demo digelar, pada Sabtu (19/7/2025) malam, kedua pelaku lebih dulu bertemu dengan dua orang yang mewakili Aries di sebuah cafe Jalan Ngagel Jaya.

Dalam pertemuan itu, dua pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat untuk membatalkan aksi demonstrasi, dan menurunkan unggahan di TikTok serta Instagram.

“Pada pertemuan itu, perwakilan korban tidak membawa uang sejumlah Rp50 juta melainkan hanya Rp20.050.000 yang dimasukkan dalam paper bag,” terangnya.

Meski pelaku telah menerima uang, tapi mereka tetap mengancam dan memeras korban hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

“Laporan masuk tanggal 20 Juli 2025. Tidak lama setelah itu, tim Jatanras Polda Jatim menangkap pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.

Selain uang Rp20.050.000 itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa motor Scoopy dan dua buah handphone.

“Akibat tindakan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tutup Jules.

Hingga berita ini ditulis, suarasurabaya.net sudah menghubungi Aries Agung Paewai Kadindik Jatim namun belum memberikan tanggapan. (kir/bil/ham)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 26 Juli 2025
26o
Kurs