Sekelompok seniman yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), hari ini, Kamis (13/11/2025), mendatangi Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mereka diminta pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di hadapan para anggota dewan, Dwiki Dharmawan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAPPRI meminta supaya revisi UU Hak Cipta mengatur karya musik hasil teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Menurutnya, sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur secara detail penggunaan AI dalam pembuatan musik, dan ketentuan hak ciptanya.
Maka dari itu, Dwiki menekankan pentingnya aturan yang jelas, merespons perkembangan teknologi AI di industri musik.
“Belum ada pembahasan yang lebih detail tentang hal pemanfaatan AI dalam produksi musik. Menurut hemat kami, hal ini sangat penting,” ujar Keyboardis Krakatau Reunion itu.
Lebih lanjut, Dwiki menyebut Amerika Serikat sudah punya aturan yang tidak mengakui hak cipta musik buatan kecerdasan buatan. “Di Indonesia ini harus bisa lebih diperjelas lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) mengatakan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) bakal mengakomodir persoalan hak cipta.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum supaya aspek hak cipta dalam penggunaan AI turut diatur dalam Perpres tersebut.(rid/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
