
Empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo.
Jhon Franky Yanafia Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengatakan, empat mantan kadis yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari, pada Selasa (22/7/2025) malam berinisial SL, DP, ABT, dan HS.
Para tersangka itu, menjabat dalam kurun waktu 2007 hingga 2022. Dua di antaranya, ABT dan HS masih berstatus sebagai pejabat aktif.
Keempat tersangka itu, kata dia, berperan sebagai pengguna barang namun tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004 turunan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama 14 tahun, yakni dari 2008 hingga 2014 yang mengakibatkan kerugian negara Rp9,75 miliar.
“Di sini jelas tidak ada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengguna barang sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah akibat pengelolaan rusunawa tidak sesuai dengan ketentuannya, total Rp9,7 miliar,” ucapnya.
Dari empat tersangka, hanya dua yang dilakukan penahanan. ABT dan HS belum ditahan dengan alasan m sakit dan harus menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo.
“ABT belum kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan menderita sakit jantung. Untuk HS sudah kami panggil tapi tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit habis jatuh,” ucapnya.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah pengelolaan tahun 2008 hingga 2022.(ris/rid)