
Seorang pria berinisial F (52) tega membunuh kakaknya berinisial N (65) akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua di Tangerang Selatan.
AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang Kapolres Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (30/4/2025).
“Pelaku kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku,” katanya dilansir dari Antara, Sabtu (10/5/2025).
Victor menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, kakaknya juga kerap berucap dengan kata yang menurut pelaku merendahkan harga dirinya.
“Kekesalan pelaku memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban,” katanya.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (30/4/2025), yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang meninggal sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pamulang.
Victor menyebut, pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit. Sebab pada hari kejadian, pelaku melihat korban melintas dengan sepeda motor.
“Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah perut korban, yang berhasil dihindari korban, selanjutnya pada ayunan kedua, celurit mengenai pundak kiri korban, menyebabkan luka fatal,” katanya.
Kemudian Victor membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan, identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (ant/kak/saf/faz)