Sabtu, 26 Juli 2025

Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP terdakwa suap dan perintangan penyidikan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan suap dan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku pada Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jelang sidang, sejumlah tokoh PDI-P dan nasional memberikan pernyataan terkait harapan terhadap putusan hakim.

Puan Maharani Ketua DPP PDI-P memberikan respons singkat saat ditanya wartawan mengenai vonis yang akan dijatuhkan kepada Hasto. “Yang terbaik,” ujar Puan singkat, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, Komarudin Watubun Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan mengingatkan majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh tekanan luar.

Ia juga menyinggung vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan yang dinilai kontroversial.

“Kasus Hasto sudah terbuka semua di pengadilan, publik tahu ini kasus yang direkayasa. Jangan sampai bernasib seperti Tom Lembong,” kata Komarudin.

Mahfud Md mantan Menko Polhukam juga turut menanggapi. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam putusan terhadap Hasto.

Meski mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai vonis, Mahfud berharap putusan hakim didasarkan pada fakta dan prinsip keadilan.

“Saya tidak tahu bagaimana hasilnya, tapi saya berharap keadilan benar-benar turun. Jangan seperti kasus Tom Lembong yang divonis meski tak terbukti punya niat jahat (mens rea),” ujarnya.

Dari pihak penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati apapun keputusan yang akan diambil majelis hakim.

Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh proses sesuai hukum.

“Kami telah menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sesuai aturan. Sekarang kita serahkan sepenuhnya kepada putusan pengadilan,” kata Asep.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia dinilai terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Wawan Yunarwanto jaksa KPK dalam persidangan pada 3 Juli lalu.

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menyebut perbuatan Hasto memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 26 Juli 2025
27o
Kurs