Selasa, 13 Mei 2025

Jemaah Haji Keluhkan Sistem Syarikah Baru, Komisi VIII Desak Menag Lakukan Evaluasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi jemaah calon haji bersiap menaiki bus shalawat. Foto: Kemenag

Sistem pengelompokan jemaah haji dengan model syarikah yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2025 mendapat keluhan dari sejumlah jemaah. Mereka merasa kebingungan akibat perubahan yang mendadak tersebut.

Komisi VIII DPR RI pun meminta Menteri Agama untuk segera melakukan evaluasi agar kenyamanan ibadah jemaah haji Indonesia tetap terjaga.

Maman Imanul Haq anggota Komisi VIII DPR mengungkapkan bahwa penerapan sistem syarikah ini membuat pengelompokan kloter yang telah direncanakan dengan baik menjadi kacau.

Akibatnya, banyak pasangan suami istri yang terpisah, serta jamaah lansia yang harus terpisah dari pendamping yang selama ini mereka harapkan.

“Kami menerima banyak keluhan dari jemaah haji yang merasa kebingungan dengan sistem syarikah ini. Sistem yang diterapkan secara mendadak ini justru mengganggu pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah direncanakan dengan matang. Bahkan ada jemaah yang terpisah dari pendampingnya, seperti pasangan suami istri dan jamaah lanjut usia,” ungkap Maman, Selasa (13/5/2025).

Maman menambahkan, sebelumnya jemaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yakni Mashariq. Namun, pada penyelenggaraan haji tahun ini, terdapat delapan syarikah yang terlibat dalam mengatur pelaksanaan haji.

Syarikah sendiri adalah perusahaan Arab Saudi yang bertanggung jawab dalam manajemen ibadah haji di Indonesia.

“Kenapa harus ada delapan syarikah yang terlibat? Apa dasar pertimbangannya? Sebelum kebijakan ini diterapkan, seharusnya Kemenag sudah melakukan identifikasi masalah dan langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi masalah yang muncul. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diprediksi dan diantisipasi?” tanya Maman.

Lebih lanjut, Maman mengusulkan solusi untuk pembagian tanggung jawab syarikah yang lebih jelas.

Menurutnya, Kemenag bisa mempertimbangkan pembagian berdasarkan wilayah di Indonesia. Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab untuk jemaah dari Jawa Barat, Syarikah B untuk wilayah tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.

“Jangan sampai lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah. Ini sangat membingungkan, tidak hanya bagi jamaah, tetapi juga bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bayangkan, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba diminta untuk berangkat keesokan harinya. Sebaliknya, ada jamaah yang sudah dijadwalkan berangkat beberapa pekan lagi, tiba-tiba harus berangkat lebih cepat. Ini jelas bukan sistem yang baik jika hanya menimbulkan kebingungan,” tegas Maman.

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk segera bernegosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi atas permasalahan yang ada.

Maman juga menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan negosiator yang berkompeten untuk menyampaikan keluhan jemaah haji serta mencari solusi yang konstruktif bagi masalah ini.

“Kami memberi kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah ini. Kami tidak akan menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru merugikan jemaah haji Indonesia,” tambah Maman. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 13 Mei 2025
26o
Kurs