
Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Selasa (5/8/2025), kembali memanggil Fiona Handayani mantan Staf Khusus Nadiem Makarim waktu masih menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Fiona datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia datang ke Gedung Kejagung, daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didampingi Indra Haposan Sihombing kuasa hukumnya.
Dalam keterangannya, Indra Sihombing mengatakan, pemeriksaan kali ini kliennya menjadi saksi untuk penyidikan empat orang yang sudah berstatus tersangka.
Fiona tercatat sudah tiga kali datang ke Gedung Kejagung untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Jampidsus, sejak dimulainya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Masing-masing, Jurist Tan bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Sri Wahyuningsih Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Kemudian, Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Sementara, Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek yang sudah dua kali diperiksa, Kejagung sampai sekarang masih berstatus saksi.
Sekadar informasi, Proyek Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek memakan anggaran Rp9,9 triliun dari APBN.
Kejagung menemukan indikasi ada pengubahan kajian dalam proses pengadaan laptop untuk anak-anak sekolah.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek memilih Laptop Chromebook yang penggunaannya membutuhkan internet, ketimbang laptop berbasis Sistem Operasi Windows yang bisa digunakan tanpa internet.
Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Laptop Chromebook dengan sistem operasi Google Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.
Kasus dugaan korupsi itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp1,9 triliun.(rid/ipg)