
Siswa SD di Surabaya inisial BAI (11 tahun) dibanting oleh seseorang yang diduga pelatih tim lawan saat pertandingan futsal. Awalnya, korban dilaporkan mengalami retak pada tulang ekor.
Pemeriksaan telah dilakukan oleh Polrestabes Surabaya pada BAZ (33) seorang guru sekaligus pelatih tim futsal SDN Simolawang yang diduga melakukan dugaan kekerasan terhadap BAI MI Al-Hidayah dalam sebuah pertandingan.
Kasus guru pelatih futsal yang membanting BAI berujung damai. Hal itu karena sang anak meminta ke ayahnya agar BAZ terlapor tidak dipenjarakan.
Iptu Eddie Oktavianus Mamoto Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak.
“Kemarin kani beri ruang mediasi karena permintaan kedua belah pihak. Ya kami berikan ruang mereka ketemu mengobrol akhirnya mereka sepakat untuk berdamai,” katanya dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Dengan adanya kesepakatan damai itu, ayah korban akhirnya mencabut laporan terhadap BAZ. Namun, Eddie menyebut pihaknya harus melakukan gelar perkara lebih dulu.
“Sudah cabut laporan kemarin sekalian. Tapi, kami harus gelarkan dulu lagi. Kami ada aturannya ada mekanismenya pencabutan pelaporan itu,” tambahnya.
Hasil mediasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan BAZ akan turut memberikan biaya pengobatan kepada korban hingga pulih seperti sedia kala.
“Jadi nanti anak ini berobat contohnya check up lagi nanti akan didampingi sama terlapor juga, dibiayai sama terlapor juga. Intinya mereka memberi yang terbaik untuk ke depan,” ucapnya.
Selain ituz Eddie menyatakan berdasarkan hasil pengecekan polisi ke pihak rumah sakit tidak ditemukan keretakan tulang pada tulang ekor.
“Kemarin kami datang ke rumah sakit untuk pengecekan ulang, untuk pengecekan rontgen lagi dan gak ada patah tulang,” jelasnya.
Sementara itu, Bambang Sri Mahendra ayah korban menjelaskan, alasan pencabutan laporan itu karena putra bungsunya meminta agar guru futsal SDN Simolawang itu tidak dipenjarakan.
“Pembelajaran hukum pada semua pihak, termasuk kami juga. Jadi saat kami termediasi, anak kami secara spontan menyampaikan, ‘Jangan Pak, Pak guru ini jangan dipenjarakan’. Ini omongan anak kami. Sehingga, kami juga merasa tersentuh secara hati nurani,” katanya.
“Kami juga manusia yang punya salah juga. Namun bagaimanapun, ini juga pembelajaran hukum bagi kita semua,” lanjutnya.
Bambang menyebut dirinya telah memaafkan perbuatan BAZ kepada anaknya tersebut dan mencabut laporannya pada Selasa (29/4/2025) kemarin.
“Yang terpenting, pelaku juga bertanggung jawab atas pengobatan. Saya pikir itu sudah cukup,” tegasnya.(wld/rid)