
Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo bekerja sama dengan Keihin Corporation mengadakan Festival Kemerdekaan yang menghadirkan berbagai macam acara menarik seperti kompetisi futsal, aneka lomba khas 17-an, bazar kuliner aneka hidangan Nusantara, dan pentas seni.
Menurut siaran pers KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Festival Kemerdekaan tersebut diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Indonesia di Yokohama, Prefektur Kanagawa, pada Minggu (10/8/2025).
Melansir Antara, menururt Muhammad Al Aula Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, pihak KBRI ingin menghadirkan suasana perayaan kemerdekaan Indonesia di Jepang dan menjadikan festival sebagai tempat untuk silaturahmi antar WNI yang ada di berbagai prefektur di Jepang.
Sementara itu, Mahmudi Fukumoto CEO Keihin Corporation menyampaikan apresiasinya atas dukungan terselenggaranya kegiatan tersebut, khususnya KBRI Tokyo, menegaskan bahwa kegiatan yang diadakan oleh Keihin Corporation selalu didukung oleh KBRI Tokyo.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan oleh KBRI Tokyo untuk menyosialisasikan Lapor Diri melalui Portal Peduli WNI (peduliwni.kemlu.go.id.), serta sosialisasi keamanan oleh Kepolisian Kanagawa dan Metro Tokyo.
Shimomura dari Divisi Investigasi Internasional Kepolisian Prefektur Kanagawa menyampaikan pentingnya warga Indonesia mengetahui dan mematuhi peraturan yang berlaku di Jepang.
“Harap berhati-hati dengan penipuan melalui media sosial dengan berbagai macam seolah ada kemudahan mendapatkan pekerjaan. Waspada juga dengan jual beli buku tabungan dan kartu ATM yang sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” kata Shimomura.
Sementara itu, Nishizawa dari Divisi Penanggulangan Kejahatan Internasional Kepolisian Metropolitan Tokyo mengingatkan seputar kejahatan perbankan.
“Kepada warga Indonesia harap berhati-hari terkait dengan kejahatan perbankan. Terdapat kasus di mana warga asing yang kembali ke negaranya menjual rekening bank miliknya untuk mendapatkan sejumlah uang. Rekening tersebut kemudian disalahgunakan untuk kejahatan penipuan khusus,” katanya.
Menurutnya, kasus seperti itu terus berulang sehingga lembaga keuangan di Jepang sekarang menerapkan kebijakan untuk membekukan rekening yang masa berlaku izin tinggal pemiliknya telah berakhir.
Di Jepang, hukuman maksimum bagi tindak pidana penipuan dengan menggunakan komputer adalah penjara hingga 10 tahun, kata Nishizawa.(ant/dis/lta/ham)