Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut telah menutup sebanyak 2.458.934 situs judi online (judol) sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025. Penindakan masif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, jumlah total situs dan konten yang kita tangani mencapai 2.458.934. Dari jumlah itu, situs mencapai sekitar 2,16 juta, sementara sisanya berupa konten file sharing. Kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi tetap harus kita tangani,” kata Meutya Hafid Menkomdigi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Meutya, lebih dari 123 ribu konten file sharing teridentifikasi mengandung unsur judi online dan tersebar di berbagai platform media sosial.
Rinciannya, Meta menjadi platform dengan jumlah konten terbanyak, mencapai lebih dari 106 ribu konten, disusul Google dan YouTube lebih dari 41 ribu, X sebanyak 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten.
Meutya menyebutkan bahwa berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.
“Kolaborasi dari semua pihak harus terus diperkuat, terutama saat menyisir situs-situs dan akun-akun yang menyisipkan konten judi online di berbagai platform,” ujarnya.
Kemkomdigi juga melaporkan bahwa sebanyak 23.604 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online telah diserahkan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. “Kita memahami bahwa bukan hanya akses, tapi rekening itu menjadi lehernya dari perilaku kejahatan di internet,” tambah Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan pemerintah akan terus memperluas kerja sama internasional untuk menekan praktik judi online lintas negara.
“Pak (Prabowo) Presiden dalam forum APEC sudah menyatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya, kita tidak cukup hanya bekerja sama dengan lembaga di dalam negeri, tapi juga perlu mengajak mitra-mitra luar negeri untuk membantu Indonesia memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” tegasnya.
PPATK juga mencatat, 80 persen pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, jumlah pemain di kategori ini telah berkurang hingga 67,92 persen dibanding tahun 2024. Secara keseluruhan, total pemain judi online di Indonesia turun 68,32 persen dibanding tahun lalu.
Selain itu, total deposit pemain judi online juga turun signifikan. Jika pada 2024 jumlahnya mencapai Rp51 triliun, tahun ini hanya Rp24,9 triliun, atau turun lebih dari 45 persen. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
