Senin, 29 September 2025

Kenang Peristiwa G30S, Pemerintah Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Bendera setengah tiang.

Pemerintah mengeluarkan imbauan supaya masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada hari Selasa (30/9/2025), untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang dikenal dengan istilah G30S.

Imbauan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta kantor perwakilan RI di luar negeri itu termuat di dalam Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah mengimbau pengibaran bendera dilakukan mulai dari pagi sampai sore hari.

Aturan teknis pengibaran bendera setengah tiang ada di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Di Pasal 12 ayat (4), bendera dinaikkan sampai ke ujung atas tiang, lalu diturunkan sampai setengah tiang, atau sepertiga dari tinggi tiang bendera.

Surat edaran Kementerian Kebudayaan juga berisi imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh pada hari Rabu (1/10/2025), dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Sekadar informasi, G30S terjadi pada malam 30 September sampai 1 Oktober 1965 dini hari.

Waktu itu, sejumlah Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh kelompok tentara yang menamakan diri Gerakan 30 September.

Kemudian, Pemerintah menetapkan tanggal 30 September sebagai hari berkabung nasional, dan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Dasar hukumnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 29 September 2025
29o
Kurs