Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua APKRINDO Jatim Pertanyakan Surat Imbauan Pemasangan CCTV: Kalau untuk Keamanan, Kenapa dari Bapenda?

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Surat dari Bapenda Kota Surabaya kepada salah supermarker terkait pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha oleh pemerintah. Foto: Instagram/ferrysch

Belum lama ini, beberapa tempat usaha di Kota Surabaya menerima surat edaran terkait pemasangan CCTV di bangunan usaha mereka. Satu di antaranya milik Ferry Setiawan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur yang berada di kawasan Darmo Permai Selatan, Surabaya.

Dalam surat yang diunggah di media sosial pribadi Ferry itu, tertulis bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya akan melakukan koordinasi pemasangan CCTV sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 104 ayat 3 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tertanggal 8 Agustus itu dijelaskan bahwa koordinasi terkait pemasangan CCTV itu akan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 09.00-11.00 WIB di Kantor UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 3.

Sementara itu, pada 12 Agustus 2025, Bapenda Surabaya merilis surat edaran nomor 900.1.13.1/5703/436.8.3/2025 terkait pemasangan CCTV di tempat usaha oleh pemerintah.

Dalam surat yang ditujukan ke salah satu supermarket itu, Bapenda Surabaya menyebut pemasangan CCTV di lokasi usaha dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan wajib pajak yang berbasis self-assessment.

Surat itu juga menjelaskan bahwa pemasangan CCTV ini ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Bapenda.

Para pemilik usaha diminta memberikan akses, daya, dan jaringan listrik serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan perangkat ini.

“Data yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan,” bunyi surat tersebut.

Merespons surat edaran itu, Ferry di media sosial menyebut bahwa pemasangan CCTV di bangunan usaha oleh pemerintah adalah sesuatu yang berpotensi melanggar privasi.

“Gimana coba kalau kaya gini pada mau investasi di @surabaya? Ini privacy lah,” tulisnya dalam unggahan.

BACA JUGA: Edaran Pemasangan CCTV di Tempat Usaha Surabaya, Hipmi Khawatirkan Privasi Pelanggan

Ketika suarasurabaya.net mengonfirmasi soal surat edaran itu, Ferry membenarkan bahwa telah menerimanya dari HRD restoran miliknya.

“Awalnya saya sempat bertanya-tanya, ada apa lagi ini? Saya baca kok mau dipasang CCTV? Ini kami kurang apalagi? Dari suratnya, kok dari Bapenda?” ungkap Ferry.

Surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kepada salah satu pelaku usaha terkait undangan koordinasi pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha oleh pemerintah. Foto: Instagram/ferrysch

Ia kemudian mengonfirmasi surat edaran tersebut ke Muhammad Fikser Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya dan menyampaikan kalau ada penulisan yang kurang benar.

“Waktu saya konfirmasi, pak asisten minta waktu untuk bertemu sekalian untuk meluruskan ini semua. Katanya, pemasangan CCTV itu untuk melihat aktivitas jalan dan keamanan, yang nantinya juga akan dipasang di seluruh ruas jalan di Surabaya,” terangnya.

Namun, jawaban yang disampaikan Fikser masih menimbulkan pertanyaan bagi Ferry.

“Kenapa yang menyurati adalah Bapenda? Bukan dari Dinas Perhubungan (Dishub)?” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Ferry hanya menyampaikan bahwa ia telah melakukan diskusi dengan Asisten I Pemkot Surabaya dengan hasil bahwa ia akan mendukung langkah Pemkot jika tujuannya memang untuk keamanan.

Tapi, jika tujuannya adalah untuk mengawasi kegiatan di dalam ruang usaha, secara tegas Ferry akan menolak hal itu.

“Semua yang ada di dalam resto atau bangunan usaha, ini kan sifatnya privasi. Kalau misalkan kami kerja sudah modal sendiri, buka sendiri, tapi ibaratnya masih dimonitor, ya itu kan tidak ada privasi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, hingga tulisan ini dibuat, redaksi telah berusaha menghubungi Muhammad Fikser Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Rachmad Basari Kepala Bapenda Surabaya. Namun belum mendapatkan respons. (kir/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 2 Oktober 2025
32o
Kurs