
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mendukung pemblokiran sementara rekening terlantar (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, pemblokiran sementara dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya praktik judi online di Tanah Air.
Dasar hukumnya yaitu Pasal 39 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (4/8/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi Hukum DPR menegaskan, negara tidak bisa menyita rekening masyarakat yang tidak bermasalah.
Rekening masyarakat yang terblokir sementara bisa diaktivasi pemiliknya sesudah melalui tahap verifikasi.
“Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi. Jadi, tidak ada sedikitpun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil oleh negara,” ujarnya.
Menurut Habib, kebijakan PPATK melakukan blokir sementara bertujuan melindungi nasabah dan negara, lantaran setiap tahun terdeteksi ada triliunan Rupiah dana judi online yang transaksinya menggunakan rekening dormant.
Lebih lanjut, legislator dari Partai Gerindra itu menyayangkan banyak narasi sesat terkait kebijakan PPATK yang tersebar di masyarakat.
Dia menduga disinformasi tersebut sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online yang merasa dirugikan.
“Kami menyayangkan adanya narasi yang menyamakan pemblokiran degan penyitaan sewenang-wenang. Bisa saja mafia judol yang mengembuskan narasi itu karena aktivitas judol menurun sangat drastis setelah adanya kebijakan pemblokiran,” katanya.
Sekadar informasi, PPATK mulai melakukan pemblokiran sementara rekening dormant tanggal 15 Mei 2025.
Ivan Yustiavandana Kepala PPATK mengklaim, sedari berlakukunya kebijakan itu sampai sekaran, ada penurunan transaksi deposit judi online sampai 70 persen, dari sebelumnya Rp5 triliun menjadi Rp1 triliun.(rid/iss)