Sabtu, 3 Mei 2025

Komnas HAM Terbitkan Standar Baru untuk Perlindungan Pekerja

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM (keempat kiri) menyerahkan berkas Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak kepada Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (kelima kiri) di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: Antara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pemberi kerja.

Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM saat peluncuran di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025), mengatakan hak atas pekerjaan bukan sekadar hak untuk mendapatkan pekerjaan, melainkan juga hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Kalau bekerja, perbudakan itu juga pekerjaan, tetapi tidak layak. Perdagangan manusia, itu juga diberi kerja, tetapi eksploitatif. Namun, lebih memprihatinkan lagi kalau mau bekerja pun tidak ada lapangan pekerjaannya,” ucap Atnike, dilansir Antara.

Menurut dia, ketersediaan lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Komnas HAM, melalui SNP Nomor 14 itu, menggali dan merumuskan interpretasi, baik terhadap norma-norma HAM internasional maupun regulasi di tingkat nasional.

Atnike menyebut SNP tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan yang bertanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi HAM.

Ditegaskannya, persoalan hak atas pekerjaan yang layak menjadi kepentingan bersama.

“Sebagai sebuah pedoman, dokumen ini bertujuan untuk terus mendorong bahwa pekerjaan yang layak adalah hak yang harus dijamin bagi setiap orang tanpa diskriminasi, tanpa kekerasan, dan tanpa eksploitasi,” kata Atnike.

Hak atas pekerjaan yang layak erat kaitannya dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya serta tidak pula bisa dipisahkan dari hak sipil dan politik. Maka dari itu, hak atas pekerjaan yang layak turut disertai dengan hak untuk berorganisasi, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pada acara peluncuran itu, Atnike menyerahkan langsung berkas SNP Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak kepada Yassierli Menteri Ketenagakerjaan.

Bagi Atnike, kualitas dari hak atas pekerjaan yang layak tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, setelah peluncuran SNP ini, Komnas HAM akan beraudiensi dengan kementerian/lembaga maupun pihak terkait lainnya.

“Kami akan bertemu juga dengan kementerian lembaga yang lain dan mengarusutamakan bahwa ada prinsip-prinsip hak atas pekerjaan layak yang menjadi tanggung jawab negara dan juga sektor bisnis,” ucap dia.

Sementara itu, Yassierli mengatakan bahwa hak atas pekerjaan yang layak merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia memastikan negara hadir untuk melaksanakan mandat konstitusi tersebut.

“Ini pekerjaan rumah besar. Artinya, ada tugas pemerintah dan itu tentu Kementerian Ketenagakerjaan hanya menjadi salah satu dari orkestrasi yang besar untuk creating decent jobs (menciptakan lapangan kerja yang layak), creating better jobs (menciptakan lapangan kerja yang lebih baik). Ini yang sedang kami push (dorong),” ujarnya.(ant/dra/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Sabtu, 3 Mei 2025
26o
Kurs