
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sejumlah ketentuan yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RI bersama Pemerintah.
Salah satunya, terkait isu penyadapan dalam tahap penyelidikan suatu dugaan tindak pidana korupsi.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tidak sinkron dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, dalam RKUHP, penyadapan baru bisa dilakukan di tahap penyidikan dengan seizin pengadilan daerah setempat.
Padahal berdasarkan aturan, selama ini KPK mulai melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.
“Dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kemudian, Penyelidik KPK selalu melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK, dan hasil penyadapan selalu diaudit.
Budi menegaskan, penyadapan sangat diperlukan KPK untuk mendukung penanganan perkara.
Berikutnya, Budi bilang RKUHAP juga mereduksi kewenangan Penyelidik karena cuma punya kewenangan mencari peristiwa tindak pidana.
Sementara, Penyelidik KPK dalam bekerja selama ini mencari minimal dua alat bukti.
“Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti,” katanya.
Terkait beberapa poin ketidaksinkronan itu, Budi menyatakan pihak KPK akan menyampaikan kepada para pihak terkait.
“KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal kepada pemerintah,” tandasnya.
Sekadar informasi, Rancangan KUHAP sedang dibahas Komisi III DPR RI bersama Pemerintah sebagai RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Hari Kamis (10/7/2025), Komisi III DPR RI menyatakan sudah selesai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berisi 1.676 poin.
Selanjutnya, tahapan revisi sudah masuk pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memroses sejumlah perubahan yang sudah dibahas Pemerintah dan DPR.(rid/ipg)