Rabu, 24 April 2024

Perlu Dibuat Khusus UU Penyadapan Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Syaifullah Tamliha anggota Komisi I DPR RI mengusulkan agar segera dibuat Undang-Undang khusus tentang penyadapan agar tidak ada penyalahgunaan.

Pernyataan Tamliha disampaikan menyikapi polemik adanya dugaan penyadapan dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa penodaan agama.

Dalam sidang yang menghadirkan Kyai Haji Maruf Amin Ketua MUI, ada pernyataan kuasa hukum Ahok yang mengaku tahu ada pembicaraan telepon pada pukul 10.16 WIB antara Maruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI ke 6, dimana SBY meminta Maruf Amin mengeluarkan fatwa penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Pernyataan Humphrey kuasa hukum Ahok dibantah Kyai Haji Maruf Amin, sehingga muncul dugaan penyadapan illegal.

Tamliha menegaskan, sejauh ini soal penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga adanya wacana pembentukan angket penyadapan dan pembuatan Pansus di DPR tidak perlu karena hanya akan membuang-buang waktu.

“Saya pikir kan yang namanya penyadapan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga tidak perlu lagi dibikin Pansus tentang penyadapan itu. Itu membuang energy saja,” ujar Tamliha di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Kalau ingin lebih kuat, dia setuju kalau dibuat Undang-Undang secara spesifik yang mengatur soal penyadapan.

“Makanya itu, saya sependapat kalau kemudian ada UU secara spesifik tentang penyadapan itu mengatur semua penyadapan. KPK apa yang boleh, apa yang tidak boleh, Polri juga begitu, BIN juga begitu, kejaksaan juga begitu. Jangan sampai orang pacaran disadap-sadap,” kata dia.

Sementara Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI sudah mewanti-wanti soal penyadapan ini semenjak pemerintahan SBY yang dulu pernah membuat PP tentang penyadapan.

“Tifatul Sembiring Menkominfo saat itu mengajukan PP tentang penyadapan, lalu PP itu di judicial review oleh NGO dan keluarlah keputusan MK yang mengatakan penyadapan tidak boleh diatur oleh ketentuan dibawah Undang undang. Aturan ini harus dibuat ketentuannya itu selevel Undang-undang,” kata Fahri.

Dia saat itu juga mendesak pemerintahan SBY untuk membuat Perppu tentang penyadapan, karena penyadapan ini penyalahgunaannya sudah sangat darurat. (faz/bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs