
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji ke sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengungkapkan, pihaknya tengah menelusuri aliran dana salah satunya kepada Hilman Latief Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Tapi, dia masih merahasiakan detail jumlah uang yang diduga diterima pejabat urusan haji dan umrah tersebut.
Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (23/9/2025), di Jakarta, Budi menyebut semua pihak yang mendapat bagian uang dari kasus kuota haji bakal disampaikan kepada publik bersamaan dengan penetapan tersangka.
“Terkait aliran-aliran uang, kami saat ini belum bisa menyampaikan secara detil jumlahnya berapa. Nanti pada saatnya kami akan buka, kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kamis (18/9/2025), KPK memeriksa Hilman Latief selama hampir 12 jam, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sesudah pemeriksaan, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut, Penyidik menduga ada aliran uang ke Dirjen PHU Kemenag.
Sehingga, proses penggalian informasi dari Hilman Latief selaku saksi memakan waktu cukup lama, sekitar 12 jam.
“Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut. Sehingga, itu yang membuat menjadi lama pemeriksaannya, kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ucapnya.
Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangkanya.
KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.
Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.(rid/ham)