
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan suap Dana Operasional Papua mencapai Rp1,2 triliun.
“Penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Budi menjelaskan, kerugian negara tersebut akibat ulah Dius Enumbi mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Lukas Enembe mantan Gubernur Papua.
KPK menyebut kerugian negara sebanyak Rp1,2 triliun seharusnya dapat digunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ataupun fasilitas pendidikan baik sekolah-sekolah dasar, menengah, maupun atas. Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” jelasnya, seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya, tindakan korupsi seperti kasus itu benar-benar berdampak luar biasa buat masyarakat.
Sebelumnya, kabar penetapan tersangka kasus tersebut disampaikan Jubir KPK sehubungan pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (27/5/2025), dan kaitannya dengan kasus lain yang sempat menjerat Lukas Enembe.
Budi lantas mengungkapkan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” ujar Budi pada Selasa (3/6/2025). (ant/ham/rid)