
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, jumlah itu merupakan hitungan awal hasil analisis internal KPK yang sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, BPK RI akan melakukan penghitungan lebih detail untuk menemukan berapa banyak jumlah kerugian negara.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun. Sudah didiskusikan dengan BPK, tetapi masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung secara lebih detail,” ucap Jubir KPK, Senin (11/8/2025), di Jakarta.
Sebelumnya, Sabtu (9/8/2025), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Peningkatan status penanganan kasus itu ditetapkan sesudah KPK menggelar ekspose, hari Jumat (8/8/2025).
Sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025), KPK meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.
Sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah juga diminta keterangannya oleh Penyelidik KPK.
Antara lain, Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian, KPK menggali keterangan Khalid Basalamah Pendakwah, Muhammad Farid Aljawi Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), dan Asrul Aziz Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (KESTHURI).
Dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
KPK menerbitkan Sprindik Umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan waktu Sprindik diteken Pimpinan KPK. Penyidik KPK mencari orang-orang yang harus bertanggung jawab dalam proses penyidikan berjalan.
Seperti diketahui, pada tahun 2023, Joko Widodo Presiden RI melobi Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah.
Tujuannya, demi memangkas antrean panjang calon jemaah haji reguler yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.
Lalu, pihak Saudi setuju memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk keberangkatan tahun 2024.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut Cholil Qoumas memberikan kuota 50 persen untuk jemaah haji reguler, dan 50 persen buat haji khusus.
Dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji itu yang kemudian diusut oleh KPK.(rid/ham)