Jumat, 8 Mei 2026

KPK Nilai Harun Masiku Tak Punya Kemampuan untuk Lakukan Suap

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak memiliki kemampuan untuk menyuap.

“Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK dilansir dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

Berdasarkan hal tersebut, kata Asep, penyidik KPK menelusuri sumber uang yang dipakai Harun Masiku untuk melakukan suap dalam perkara tersebut selain dari Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

“Kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya?” ujarnya.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil Djoko Sugiarto Tjandra mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/4/2025) lalu.

“Dugaan kami, ada pertemuan di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, yakni antara saudara JC (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku),” katanya.

Sementara itu, Djoko Tjandra usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (9/4/2025) mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku. (ant/saf/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
28o
Kurs