Jumat, 8 Mei 2026

Mantan Dirut Bank Jateng Juga Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Supriyatno (kiri) mantan Direktur Utama Bank Jateng usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex di Semarang, Kamis (7/5/2026). Foto: Antara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas Supriyatno mantan Direktur Utama Bank Jateng dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, yang disebut merugikan bank milik pemerintah daerah tersebut hingga sekitar Rp502 miliar.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Rommel Franciskus Tampubolon Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada, Kamis (7/5/2026) malam.

Melansir Antara, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider terkait tindak pidana korupsi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menilai Supriyatno tidak terbukti ikut campur dalam proses pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melakukan tekanan terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng, dalam proses pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.

“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan adanya intervensi ataupun konflik kepentingan yang dilakukan terdakwa dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Karena itu, hakim menyimpulkan Supriyatno tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun jabatannya dalam perkara tersebut.

Menurut majelis hakim, kegagalan PT Sritex melunasi kredit lebih disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak tertentu.

Hakim menegaskan kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan bebas tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Selain Supriyatno, Majelis Hakim sebelumnya juga menjatuhkan putusan bebas terhadap Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, yang disebut merugikan berbagai bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) sekitar Rp670 miliar.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Rommel Franciskus Tampubolon Hakim Ketua dalam sidang di Semarang, Kamis (7/5/2026). (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
28o
Kurs