
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan, terkait pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di dua lokasi, yakni Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat. Di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, penyidik memeriksa JEH, manajer umum di PT Surya Artajaya sejak tahun 2022 hingga saat ini.
“Selain itu, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya atas nama JIG (direktur utama PT Maju Mapan Melayani), AH (staf administrasi PT Maju Mapan Melayani), dan JKG (wiraswasta),” ujar Budi, Kamis (19/6/2025) dilansir Antara.
Sebelumnya, pada Senin (16/6/2025), KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, antara lain Eden Nurjaman (wiraswasta), Muller Silalahi (mantan staf ahli Menakertrans era Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar/Cak Imin), serta pensiunan ASN Kemenaker Jagamastra.
Dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, pejabat fungsional Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, dan Barkah Adi Santosa, Direktur Utama PT Dienka Utama.
Pada Selasa (17/6/2025), penyidik juga memanggil Luqman Hakim, staf khusus Hanif Dhakiri Menaker sebagai saksi dalam kasus ini. Sementara tersangka Haryanto diperiksa sehari kemudian, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan terhadap pemohon izin kerja bagi tenaga kerja asing.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga kerja asing (TKA) agar dapat bekerja di Indonesia.
Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa diterbitkan. TKA yang belum memiliki izin akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari, sehingga banyak pemohon yang terpaksa memberikan uang kepada pihak-pihak yang memeras.
KPK juga menyebut bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dan berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019) serta Ida Fauziyah (2019–2024). (ant/bil/ham)