
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Selasa (20/5/2025) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kemenaker tahun 2020-2023.
“Dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau Tim Penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025), dilansir Antara.
Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan, ada oknum pejabat Kemenaker yang diduga secara paksa meminta sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan berkerja di Indonesia.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tersebut. Tapi, belum diumumkan latar belakang dari delapan tersangka tersebut.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.(ant/dra/ham/rid)