Selasa, 5 Agustus 2025

KPK Terima Laporan ICW terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji 2025

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jemaah haji dari seluruh dunia memadati Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi. Foto: Aini suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperti dilaporkan Antara, Selasa (5/8/2025).

Setelah itu, kata Budi, KPK akan menelaah dan menganalisis ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut, sekaligus menentukan berwenang atau tidak untuk menindaklanjutinya.

Lebih lanjut dia mengatakan rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.

“Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengapresiasi setiap aduan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan ke lembaga antirasuah itu

“Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Wana Alamsyah peneliti ICW menyampaikan pihaknya melaporkan seorang penyelenggara negara dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama kepada KPK.

Wana menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan layanan masyair, kemudian pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan dalam pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau satu individu yang sama. Jadi, namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana.

Menurut dia, ICW memandang dua perusahaan tersebut memonopoli pasar, yakni sekitar 33 persen dari layanan masyair.

Untuk laporan mengenai pengurangan spesifikasi konsumsi, dia menjelaskan ada tiga persoalan.

Pertama, makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.

“Dalam permenkes tersebut idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100 kilokalori, tetapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 kilokalori,” katanya.

Artinya, kata dia, ICW memandang ada permasalahan dimulai dari proses perencanaan, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan gizi untuk jemaah.

Kedua, kata dia, ada persoalan dugaan pungutan liar dalam konsumsi yang diberikan kepada jemaah, yakni sebesar 0,8 riyal per kali makan. Dengan demikian, berpotensi mendapatkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Ketiga, terdapat dugaan permasalahan pengurangan spesifikasi makanan untuk jemaah sebesar 4 riyal per porsi, sehingga berpotensi terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp255 miliar.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 5 Agustus 2025
27o
Kurs