Kamis, 2 Oktober 2025

Menko Pangan: Aturan Presiden Soal Tata Kelola MBG akan Keluar Seminggu Kedepan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Zulkifli Hasan (kiri) Menteri Koordinator (menko) Pangan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Antara

Zulkifli Hasan Menteri Koordinator (Menko) Pangan mengatakan bahwa aturan presiden tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikeluarkan dalam seminggu kedepan.

“Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu,” kata Zulhas sapaan akrabnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025) seperti dikutip Antara.

Aturan tersebut, katanya, akan membahas tentang pembagian tugas pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta koordinasi antarinstansi terkait program nasional itu.

Dia menjelaskan bahwa MBG adalah program untuk memenuhi hak dasar warga terkait akses ke nutrisi yang baik. Karena ini adalah program dengan cakupan dan dampak yang luas, katanya, maka tantangannya juga besar.

“Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini peraturan itu sedang disempurnakan di Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, perkembangannya akan diberitahukan secara rutin oleh Angga Raka Prabowo Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah terus menerus memastikan MBG berjalan aman dan layak, sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan tepat sasaran.

“Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita,” katanya.

Pemerintah kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat MBG.

Adapun Pemerintah menetapkan tiga standar minimum untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal, guna mencegah KLB keracunan agar tidak berulang kembali.

Selain itu, Pemerintah menguatkan pengawasan program, baik secara internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Dalam Negeri.(ant/dis/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 2 Oktober 2025
29o
Kurs