
Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mirisnya pelaku menjual kekasihnya sendiri lewat media sosial.
AKP Rahmad Aji Prabowo Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, kasus terbongkar ini saat anggotanya menggerebek sebuah hotel di kawasan Kayoon, Surabaya pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Hasilnya, polisi mengamankan korban berinisial DKP (16 tahun), satu tersangka yang berperan sebagai mucikari berinisial ABZ (22 tahun), dan satu orang saksi yang tidak diungkap identitasnya.
“Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian yang dua orang berstatus sebagai saksi. Untuk korban di sini berinisial DKP anak di bawah umur ya, 16 tahun,” ujar Rahmad Aji di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku memiliki hubungan dengan korban sebagai kekasih. Rahmad Aji menyebut bahwa keduanya juga mengaku pernah melakukan hubungan badan.
“Setelah dilakukan persetubuhan, kemudian pelaku mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan menjual korban tersebut untuk dilaksanakan atau dilakukan open booking, untuk mendapatkan keuntungan melalui media sosial,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik mengungkapkan bahwa tersangka meminta bagi hasil sesudah korban dibayar oleh pelanggannya.
“Setelah korban mendapatkan keuntungan, keuntungan tersebut dibagi dengan tersangka, dengan iming-iming korban mendapatkan dari hasil penjualan tersebut. Hasilnya mendapatkan Rp300 ribu, Rp100 ribu untuk tersangka, Rp200 ribu untuk korban,” jelasnya.
Rahmad Aji menyatakan, saat ini pelaku ABZ telah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya. Polisi masih terus melanjutkan proses penyelidikan guna mengungkap sosok lainnya di balik praktik prostitusi anak di bawah umur tersebut.
Dalam kasus ini, pria 22 tahun tersebut disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (wld/saf/iss)