Kamis, 22 Mei 2025

Pemerintahan Trump Mendenda Imigran Ilegal hingga Rp29 Miliar Per Orang

Laporan oleh Magang Suara Surabaya
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: TechCrunch

Wendy Elizabeth Ortiz Hernandez seorang imigran di Amerika Serikat (AS), tidak menyangka harus membayar denda sebanyak $1,8 juta atau sekitar Rp29 miliar oleh otoritas imigrasi AS, karena tinggal secara ilegal.

Ortiz bekerja di pabrik pengolahan daging di Pennsylvania dengan upah $13 per jam, yang telah tinggal di AS selama satu dekade setelah melarikan diri dari El Salvador untuk menghindari kekerasan dari mantan pasangannya dan ancaman geng, dilansir Reuters, Rabu (21/5/2025).

Penghasilan sebanyak itu hanya cukup untuk membayar sewa dan kebutuhan dasar anaknya berusia enam tahun yang mengidap autismez dan berstatus Warga Negara AS.

“Ini tidak adil. Dari mana seseorang bisa mendapatkan uang sebanyak itu?” kata Ortiz.

Beberapa pekan terakhir, Donald Trump Presiden AS mulai menerapkan kebijakan denda terhadap migran yang bertahan di AS meski sudah menerima perintah deportasi.

Sebanyak 4.500 migran menerima pemberitahuan denda, dengan total lebih dari $500 juta, kata seorang pejabat senior pemerintahan Trump yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut delapan pengacara imigrasi, klien mereka menerima denda mulai dari ribuan Dollar hingga lebih dari $1,8 juta. Para imigran diberikan waktu 30 hari untuk membayar atau menggugat denda secara tertulis, disertai bukti dan sumpah.

Kebijakan denda itu merupakan bagian dari strategi Trump untuk mendorong imigran ilegal secara sukarela meninggalkan AS.

Denda sebanyak $998 per hari sejak tanggal perintah deportasi. Pemerintah AS juga berencana menerapkan denda secara mundur hingga lima tahun, dengan nilai maksimum $1,8 juta per orang.

Jika tidak mampu membayar, properti milik imigran bisa disita, meskipun belum jelas bagaimana mekanismenya akan dijalankan.

Surat denda dikeluarkan oleh U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE). Sedangkan Customs and Border Protection (CBP) diminta untuk memproses dan menangani penyitaan jika diperlukan.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) belum memberikan komentar. Tricia McLaughlin juru bicara DHS sebelumnya mengimbau para migran ilegal sebaiknya segera meninggalkan AS secara sukarela.

Dasar hukum pemberian denda berasal dari UU Imigrasi tahun 1996, namun baru mulai diterapkan pada masa jabatan pertama Trump di 2018. Undang-undang itu menargetkan sekitar 1,4 juta imigran yang sudah menerima perintah deportasi dari hakim imigrasi.

Di periode pertama Trump, Pemerintah AS sempat mencabut denda terhadap sembilan imigran yang mencari suaka di gereja, setelah adanya tantangan hukum. Namunz denda-denda kecil tetap dilanjutkan. Pemerintahan Presiden Joe Biden mencabut semua kebijakan denda itu pada 2021.

Robert Scott, pengacara imigrasi di New York, terkejut saat kliennya seorang perempuan asal Meksiko yang telah tinggal di AS selama 25 tahun harus bayar denda 1,8 juta Dollar AS.

“Awalnya saya pikir ini penipuan. Saya belum pernah melihat klien saya menerima hal seperti ini,” ujar Scott.

Perempuan itu menerima perintah deportasi pada 2013. Namun, kliennya mengaku tidak pernah mengetahuinya. Tahun lalu, dia mengajukan permintaan untuk membuka kembali kasusnya.

“Dia tidak bersembunyi. Aneh jika pemerintah menargetkan orang seperti ini,” katanya.

Ortiz sendiri masuk ke AS pada 2015 dan diizinkan mengajukan klaim suaka setelah petugas menemukan adanya ancaman nyata terhadap dirinya.

Namun, dia menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan pengadilan dan akhirnya dijatuhi perintah deportasi karena tidak hadir di persidangan pada 2018.

Rosina Stambaugh pengacara Ortiz mengajukan permohonan kemanusiaan pada 8 Januari 2025, menyatakan Ortiz dan anaknya dalam bahaya jika dideportasi, dan meminta pemerintah membuka kembali dan membatalkan kasusnya.

Dua belas hari kemudian, Trump kembali menjabat dan meluncurkan kebijakan imigrasi yang lebih keras. Ortiz kini mengajukan perpanjangan waktu 30 hari dan sedang mempertimbangkan upaya hukum melawan denda tersebut.

“Dia ibu dari anak autis, tidak punya catatan kriminal, dan pemerintah punya semua datanya. Ini benar-benar gila,” katanya.

Beberapa pengacara menyebut denda juga diterima oleh pasangan dari Warga Negara AS yang sedang berusaha melegalkan status imigrasi mereka.

Rosa, seorang Warga Negara AS di New York mengatakanz suaminya yang berasal dari Honduras dikenai denda $5.000. Dia tidak bisa meninggalkan AS setelah menerima perintah keberangkatan sukarela pada 2018 karena Rosa saat itu didiagnosis kanker rahim.

“Kami berharap setelah menjelaskan situasinya, dendanya bisa dibatalkan. Kalau tidak, suami saya harus bekerja ekstra keras untuk membayarnya. Masalah demi masalah. Proses ini sudah menghabiskan begitu banyak uang bagi keluarga kami,” ujarnya.(dra/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
28o
Kurs