Selasa, 20 Mei 2025

Pemilik Es Krim Viral di Surabaya Angkat Bicara, Sebut Kandungan Alkohol Tertinggi 3 Persen

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Feldo Daniel Keppy kuasa hukum Hey Nick's saat menunjukkan bukti kandungan alkohol dalam produk es krim kepada awak media, Senin (19/5/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pihak Hey Nick’s penjual es krim di mal kawasan Surabaya Barat angkat bicara setelah polemik adanya kandungan alkohol di dalam produknya diduga sampai 40 persen yang viral di media sosial.

Feldo Daniel Keppy kuasa hukum Hey Nick’s menyatakan, berdasarkan hasil uji lab dari lembaga pihak ketiga diketahui kandungan alkohol dalam es krim untuk 20 varian rasa memiliki kadar paling tinggi 3,3 persen dan terendah 1 persen.

“Pertama viral itu kan beredar alkoholnya 40 persen. Itu semua tidak sesuai kenyataannya karena bukti lab yang kami miliki 1 persen Ada lagi, metanolnya 0 persen. Sampel-sampel yang lain tidak lebih dari 4 persen,” katanya saat ditemui, Senin (19/5/2025).

Akibat polemik tersebut, tempat usaha Hey Nick’s sempat disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya selama sekitar 20 hari.

Selain itu Dino Wijaya, salah satu owner Hey Nick’s, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya karena dinyatakan bersalah melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian pada 14 April 2025 lalu pihak PN Surabaya resmi memutus bersalah dan mengharuskan pihak Hey Nick’s membayar denda Rp300 ribu.

Feldo menjelaskan, hukuman tipiring itu dijatuhkan kepada kliennya karena dianggap mengiklankan botol-botol minuman beralkohol dalam video review oleh seorang food vlogger.

“Kejadian tersebut viral karena ada seorang food vlogger (yang sengaja diundang) membuat video tentang es krim Hey Nick’s. Klien saya kebetulan menjadi viral (karena ada botol alkohol di dalam video),” ungkapnya.

Saat ini tenant Hey Nick’s sudah kembali beroperasi, namun belum menjual produk dengan varian yang memiliki kandungan alkohol.

Dino Wijaya salah satu Owner Hey Nick’s menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya, BPOM Surabaya, hingga Satpol PP Surabaya terdapat sejumlah rekomendasi.

Salah satunya Hey Nick’s harus mencantumkan label non halal pada produk varian alkohol dan tanda 21+. Dino juga menyatakan bahwa usahanya juga sudah memiliki izin sejak 4 tahun kemarin.

“Sudah 4 tahun izin, selama ini tidak ada masalah. Dan sekarang kami sudah buka lagi tetapi sementara tidak menjual alkohol karena masih menunggu CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) sama labeling makanan,” pungkasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 20 Mei 2025
24o
Kurs