
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperingatkan perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan untuk mengembalikan, sebelum dilaporkan ke polisi.
Instruksi itu disampaikan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya hari ini, Rabu (16/4/2025) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.
“Kalau ada tolong segera kembalikan, karena saya membuka posko terkait penahanan ijazah dan semuanya (berkas lain),” katanya, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, dia mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah atau berkas penting lain milik karyawan.
“Izin (kewenangannya) di aku (Pemkot Surabaya) IMB (Izin Mendirikan Bangunan), AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup). Kalau tidak cabut enggak bisa buka. Meski izin lain di provinsi. Kami enggak bisa pengawasan (ada di Pemprov Jatim) tapi kami bisa evaluasi AMDAL dan lainnya. Boleh buka tapi enggak boleh di bidang sama,” tandasnya.
Rencananya, Eri akan mendampingi 30 karyawan lain yang diduga jadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal ke polisi besok, Kamis (17/4/2025) pagi.
Kasus dugaan penahanan ijazah itu terungkap sesudah Nila Handiarti seorang pekerja di UD Sentoso Seal melapor ke Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, dan membuat laporan polisi.(lta/rid)