Selasa, 30 September 2025

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Pengawasan MBG

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Rini Indriyani Ketua Tim Penggerak PKK Surabaya waktu melihat menu makanan bergizi gratis di SD Taquma, Senin (13/1/2025). Foto: Arvin Mg suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, pembentukan satgas itu sesuai Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025 20 Agustus 2025.

“Satuan MBG mempunyai tugas melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya,” ujar Eri lewat keterangan pers, Senin (29/9/2025).

Satgas MBG akan menghimpun, menelaah regulasi, ketentuan teknis serta petunjuk pelaksanaan program MBG.

“Kedua, melakukan koordinasi, penghimpunan data dan bahan penyusunan dokumen maupun pedoman kerja pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Surabaya,” ujarnya.

Selain itu, Satgas MBG juga melakukan pencermatan, pembagian peran dan dukungan konkret secara intensif dan periodik terhadap petunjuk, penugasan serta arahan Badan Gizi Nasional (BGN). Kaitannya dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sekaligus pelaporan program MBG di Surabaya.

“Keempat, melaksanakan peran dan langkah-langkah konkrit dalam rangka koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergitas, fasilitasi dan monitoring serta evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Satgas MBG juga diminta melakukan penatausahaan administrasi, pengelolaan dan optimalisasi pemberdayaan sumber daya maupun potensi serta peran serta masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas harus melibatkan peran serta akademisi, media massa dan multi sektor untuk mendukung sekaligus mensukseskan pelaksanaan program MBG.

Semua hasil kegiatan wajib dilaporkan ke Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.

Tugas dan fungsi Satgas MBG ini, lanjut Eri, untuk mendukung peran pemerintah daerah dalam empat aspek utama.

Pertama, penyusunan rencana kerja, mencakup koordinasi dengan BGN dan lintas sektor, mengidentifikasi titik lokasi, serta memastikan data penerima manfaat telah terverifikasi dan tervalidasi.

“Kedua, pelaksanaan program MBG. Hal ini mencakup koordinasi dengan BGN terkait pelaksanaan program MBG, melaksanakan percepatan penyelenggaraan program MBG, mendukung ketersediaan, pengendalian keamanan dan mutu pangan, hingga melakukan sosialisasi program MBG kepada masyarakat,” bebernya.

Ketiga, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program. Tugas tersebut mencakup koordinasi dengan BGN serta monitoring dan evaluasi program MBG.

“Sementara keempat, Satgas menyusun laporan program Makan Bergizi Gratis, yang meliputi koordinasi dengan BGN terkait monitoring dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada wali kota,” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 30 September 2025
29o
Kurs